PROGRAM BEASISWA S1, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
KELAS SHIFT ⊠ ACEH - NAD
_
    ⊠ HP, WA, SMS, Tlp/Faks, dsb. (silakan klik)
Ubah ke penampilan  HP1, 2 laptop iconLaptop 
Agar mendapat kerja baru, maka yang paling baik sekiranya meneruskan sekolahnya di PTS ini
Tampilkan juga :   ⊚ Program Perkuliahan Gratis   ⊚ Pendaftaran Online   ⊚ Pengajuan Keringanan Uang Pendidikan   ⊚ Paparan Komplit   ⊚ Matakuliah + Prospek Karir   ⊚ Download Brosur
Tampilkan juga :   ⊚ Program Reguler Siang   ⊚ Program Magister / Pascasarjana / S2   ⊚ Program Kuliah Eksekutif
Legalitas Kelas Shift Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Shift merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Shift memiliki kapasitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan tumpuan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Kontak kami 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
   
Mobile : 081 1110 4825, 081 1110 4824     No. WhatsApp : 0811 1990 9028
 Pendaftaran Online
 Lowongan Karir
 Berbagai Promosi
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Home

Profile Penyelenggara

Pendaftaran Mhs

Jurusan di PTS
Program Studi + Prospektus
Sistem Perkuliahan
Jadwal Perkuliahan & Dosen
Masa / Beban Kuliah

Beasiswa Kuliah
Pusat Informasi
Download Pendaftaran
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online

Penyelesaian Utama
Mendapat Kerja Baru

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kelas Shift (Hybrid)
Kumpulan Web Program S2 (Magister) Aceh
Kumpulan Web Kuliah Karyawan Aceh
Kumpulan Web Perkuliahan Paralel Aceh
Kumpulan Web Gabungan PTS Aceh
Kumpulan Web Program Reguler Aceh
 Waktu Sholat
 Referensi Teknik Telekom
 Semua Referensi Bebas
 Pengajuan Beasiswa Pendidikan
 Latihan Soal Try Out
 Al-Quran Online
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Kumpulan Perdebatan
 Download Katalog




Kelas Shift   ⊠   https://parallel-class-aceh.nomor.net   ⊠   Kualitas Program Studi A+
_