 |
Kelas Shift (PKSM, Program Kuliah Sore-Malam) ~ S1, D3, S2 |
Status Mhs, Status Alumnus, Ijazah, Gelar
| Alumnus dan mhs Kelas Shift (Hybrid) dan Program Reguler mendapatkan STATUS, BOBOT / MUTU, HAK AKADEMIK, serta IJAZAH yang SAMA. | | Alumnus PKSM mempunyai gelar sebagaimana jenjang kuliah formal serta program studi/jurusan/bidang kemahirannya, dan memperoleh hak memanfaatkan gelarnya dan mempunyai hak utk meninggikan studi ke jenjang yg lebih tinggi. | | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kelas Shift (Hybrid) serta Program Reguler adalah SAMA. Serta di dalam Ijazah dan Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Alumnus PKSM ataukah Alumnus Perkuliahan Reguler. Oleh karena PKSM yaitu Program Reguler dengan jadwal perkuliahan dan peserta pelajaran/perkuliahan yg berbeda. |
Sistem Kuliah formal
| Alumnus Kelas Shift (Hybrid) juga diberi ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian serta kecakapan utk mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yg berdasarkan bidang keilmuannya; keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai dgn bidang kemahirannya, sekaligus diberi keahlian utk mengambil manfaat teknologi informasi serta komunikasi utk kebutuhannya. | | Sistem kuliah formalnya dilaksanakan dengan kepiawaian tinggi dgn melakukan perpaduan antara Program Kelas Shift (Hybrid) dan Program Reguler, mahasiswa/i tetap bisa mengikuti pelajaran/perkuliahan dengan baik sekalipun memperoleh pekerjaan dengan sistem shift (peralihan waktu). Mhs Program Kelas Shift (Hybrid) dapat mengikuti kuliah formal di program lainnya dgn memanfaatkan mekanisme tertentu. | | Alumnus Program Kelas Shift (Hybrid) memperoleh keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan terapan; sanggup meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian profesional dan cara pandang yang komprehensif, serta keahlian penguasaan teori yang kuat sekaligus penerapannya; dan sanggup mempertinggi sikap mental kompeten & ahli yg berorientasi pd penanganan jalan keluar masalah berdasarkan alur berpikir-sistem. | | Sistem kuliah formalnya cocok bagi karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan utk yang belum mempunyai pekerjaan, sebab dilaksanakan secara profesional & kompeten. Selain perkuliahan secara tatap muka berhadapan langsung dng dosen pengajar, sistem kuliah formalnya juga dilaksanakan dengan mengambil manfaat berbagai metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan studi tepat waktu. | | Utk mhs kelas shift (hybrid) yg sudah berkarir diberi ijin tidak menghadiri pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan, bila mhs tersebut mendapat kerja lembur, atau kerja dgn sistem shift (peralihan waktu), tugas ke luar kota/negeri, dengan melalui mekanisme tertentu. | | Kurikulumnya berdasarkan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester), serta bobot / mutu kurikulumnya dibuat sedemikian rupa berdasarkan ke kurikulum nasional, demikian juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, dan pentingnya terhadap kuliah formal lanjut ke jenjang studi yang lebih tinggi. | | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Kelas Shift (Hybrid) juga sanggup aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada kelompok ilmu berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yg ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan sesuai dgn bidang ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru pada bidang kemahirannya, mengadakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut. | | Alumnus Program S1, D3 dan S2 Kelas Shift (Hybrid) dipersiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sesuai dgn program studi/jurusannya, yg bisa meninggikan kualitas dirinya dengan berbekal ilmu, teknologi, dan seni, agar sanggup memecahkan masalah sekaligus mempertinggi pengetahuannya. | | Kompetensi alumnusnya dalam rangka menangani tiap problematik, sanggup mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat mengambil manfaat kegunaan teknologi informasi; bisa mengambil manfaat ilmu; cakap dan terampil sebagaimana bidang keilmuannya; dapat memecahkan problematik secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan; bisa memanfaatkan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri di dalam bekerja serta berupaya. | | Mahasiswa/i kelas shift (hybrid) yang tidak lulus suatu mata ajaran, bisa mengulang di semester atau tahun / periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan. | | Kompetensi dasar alumnus Program S1, D3 dan S2 Kelas Shift (Hybrid) adalah mendapatkan bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan memiliki informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. |
Beban Kuliah & Lamanya Pendidikan Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2 | Beban Studi = 54 - 72 sks | 3 - 4 semester | Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks | Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III) | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Mendapat Kerja BaruMhs (peserta kuliah formal) Kelas Shift (Hybrid) yaitu orang-orang yang sudah berkarir dan orang-orang yang belum bekerja.
Para mhs ini senantiasa kompak dan saling memberi pertolongan memecahkan kesusahan masing-masing . Baik kesusahan dalam rangka pekerjaan, akademik, keuangan / pendapatan, dan masalah lainnya. Demikian juga dgn alumnusnya, memperoleh ikatan yg kuat utk saling memberi pertolongan sesama alumnusnya.
Selama ini mahasiswa/i yg sudah mempunyai pekerjaan, senantiasa bisa meninggikan karir serta penghasilannya selama kuliah formal. Mereka memiliki pengembangan karir serta pengembangan penghasilan dari rekan mahasiswa/inya.
Sedangkan saat ini dalam kenyataannya mahasiswa/i yang belum berkarir, akan mendapat pekerjaan dari rekannya dan alumnusnya, terutama rekan mahasiswa/i yang sudah bekerja (sebagai nelayan, abdi negara, pemilik usaha, eksekutif, pegawai, dan lain sebagainya).
Solusi Cerdas (Penyelesaian Tepat)
Jadi, utk masyarakat yang sudah bekerja dan relatif kesulitan di dalam mempertinggi karir dan mempertinggi penghasilan. Maka mengikuti PKSM (Hybrid) / Kelas Shift (Hybrid) ini yaitu solusi cerdas (penyelesaian bijak) utk meninggikan diri. Adalah mempertinggi studi formalnya juga meninggikan pengalaman, karir, dan penghasilan.
Utk masyarakat yg belum mempunyai pekerjaan dan relatif kesulitan dalam rangka mendapat pekerjaan. Maka mengikuti PKSM (Hybrid) / Kelas Shift (Hybrid) ini yaitu solusi cerdas (penyelesaian bijak) utk memiliki pekerjaan. Adalah meninggikan pengalaman melalui mereka (rekan mahasiswa/inya) yg sudah berkarir, dan akhirnya mendapat pekerjaan dari rekannya dan dari alumnus atau pihak lainnya. juga mempertinggi studi formalnya ke jenjang yang lebih tinggi (S1 / Sarjana atau D-III / Diploma Tiga atau Pascasarjana / Magister (S-2)) di lembaga pendidikan tinggi swasta tersebut. |
| |
| |